ASN Pemkot Depok CLTN Untuk Maju Pilkada, Apakah Sudah Sesuai Syarat Peraturan BKN ?

  • Bagikan
ASN Pemkot Depok CLTN Untuk Maju Pilkada, Apakah Sudah Sesuai Syarat Peraturan BKN ?

Kedua, mendampingi suami atau steri bekerja di dalam luar negeri. Ketiga menjalani program untuk mendapatkan keturunan.

Keempat mendampingi anak yang berkebutuhan khusus dan kelima mendampingi suami, isteri, anak yang memerlukan perawatan khusus.

“Terkahir keenam ini mendampingi, merawat orang tua, mertua yang sakit, atau uzur. Dalam ketentuan dimaksud ada 6 persyaratan untuk mengajukan CLTN,” ungkap Bang Aston.

Baca Juga :  Menyala Abangku, Ikatan Keluarga Santri Depok Menyatakan Sikap di Pilkada 2024

Bang Aston mempertanyakan oknum ASN di pemerintahan kota Depok itu apakah sudah mengajukan CLTN sudah memenuhi enam persyaratan tersebut.

“Oknum ASN itu yang sudah mengajukan CLTN itu telah memenuhi syarat dari enam persyaratan diatur dalam peraturan BKN ? Karena fakta di lapangan, oknum ASN tersebut malah wara wiri mengikuti perhelatan pilkada kota Depok,” pungkasnya.

  • Bagikan