“Ada enam alasan yang boleh mengambil CLTN sesuai dengan peraturan BKN Nomor 7 tahun 2021 itu,” ucap Bang Aston.
Bang Aston menyebutkan berdasarkan peraturan ASN yang mengambil CLTN itu harus memiliki alasan pribadi dan mendesak, pertama mengikuti atau mendampingi suami atau isteri tugas negara atau tugas belajar di dalam atau luar negeri.
Kedua, mendampingi suami atau steri bekerja di dalam luar negeri. Ketiga menjalani program untuk mendapatkan keturunan.