Anggota Komisi X Minta Permendikbudristek nomor 2 tahun 2024 Direvisi

  • Bagikan
Nuroji - Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Gerindra

Pada fenomena ini, yang naik hanyalah UKT pada klasifikasi yang dibebankan oleh masyakat mampu atau UKT yang berjumlah belasan juta rupiah.

Melainkan, pada klasifikasi UKT untuk masyarakat kurang mampu tidak akan naik, yaitu yang nominalnya sejumlah ratusan ribu hingga beberapa juta rupiah saja.

“Seperti anak pejabat ada yang sampai Rp16 sampau Rp17 juta untuk UKTnya, itu pastinya akan naik,” katanya.

Baca Juga :  Rayakan HUT RI Ke-79, Donasi Pegawai PLN Nyalakan 7.357 Listrik Gratis bagi Keluarga Kurang Mampu

Saat ini, kata Nuroji, yang menjadi polemik di tengah masyarakat adalah kenaikan uang UKT terlalu berlipat lipat ganda, yaitu bisa empat kali lipat.

“Yang diributkan kali ini adalah kenaikan yang dialami oleh klasifikasi tinggi yang terlalu berlipat lipat misalnya Rp16 juta jadi Rp60 juta. Itu juga kami kritisi kepada Kemenbudristek,”katanya.

Baca Juga :  Penyanyi Cover Lagu 'Tiara' Raffa Affar, Kagum dengan Lagu Ciptaan Imam Budi Hartono: Lagunya Kena Banget

Selain itu, beberapa alasan lainya rektor menaikan UKT adalah, pihak perguruan tinggi belum pernah menaikan UKT sejak lama.

Para rektor mengaku sejak 2019, belum pernah menaikan UKT pada peruruan tingginya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan