Inilahdepok.id – BPJS Kesehatan Cabang Depok menggencarkan sosialisasi program REHAB (Rencana Pembayaran Iuran Bertahap) kepada Fasilitas Kesehatan (Faskes)
Program ini resmi dikenalkan kembali pada Rabu (20/8) dengan melibatkan puskesmas, rumah sakit, dan klinik di wilayah Depok.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Depok, Widianti Utami, menjelaskan bahwa program REHAB hadir untuk mempermudah peserta JKN dalam melunasi tunggakan iuran melalui sistem cicilan.
Dengan begitu, masyarakat tidak terbebani harus membayar sekaligus.
“Program REHAB memungkinkan peserta membayar tunggakan secara bertahap. Kalau mampu sekaligus, silakan. Namun jika tidak, bisa dicicil sesuai kemampuan. Ini bentuk fleksibilitas layanan BPJS Kesehatan untuk meringankan peserta,” ujar Widianti.
Widi panggilan akrabnya mengatakan
sebelumnya pendaftaran program REHAB hanya dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN.
Namun kini, masyarakat bisa mendaftar langsung di faskes menggunakan QR Code yang terhubung dengan operator pendaftaran.
“Dengan sistem QR Code, peserta cukup datang ke faskes. Nanti petugas akan membantu menghitung jumlah tunggakan, menentukan skema cicilan, dan langsung menginput ke sistem. Prosesnya lebih praktis dan transparan,” kata Widi.

Menurut Widianti, alasan menggandeng faskes sangat sederhana. Karena masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan pertama kali pasti berobat ke puskesmas, rumah sakit, atau klinik.
Dengan begitu sambung Widi, mereka yang memiliki tunggakan bisa langsung diarahkan ikut program REHAB di tempat.
“BPJS Kesehatan Depok juga memperluas sosialisasi melalui kecamatan, kelurahan, hingga instansi kepolisian, misalnya saat pengurusan SKCK,”
“Tujuannya agar semakin banyak masyarakat yang sadar pentingnya membayar iuran JKN,”
Dengan program REHAB, BPJS Kesehatan berharap peserta JKN lebih disiplin dalam membayar tunggakan iuran, meski dengan cara dicicil.
Ke depan, program ini diharapkan bisa menekan angka tunggakan dan memastikan seluruh peserta tetap mendapatkan hak pelayanan kesehatan secara adil.
“Yang terpenting, masyarakat tetap bisa menjaga kepesertaan JKN-nya aktif. Jadi ketika butuh layanan kesehatan, tidak terkendala karena masalah tunggakan,” ungkapnya.
Lebih lanjut Widi menambahkan program REHAB memberikan fleksibilitas bagi peserta JKN dengan skema cicilan yakni Peserta mandiri bisa mencicil tunggakan hingga maksimal 12 bulan.
Sedangkan untuk alih Segmen atau Pekerja Penerima Upah (PPU) bisa mencicil tunggakan hingga 36 bulan.
Perbedaan status kepesertaan juga berpengaruh pada aktifasi kartu.
“Peserta mandiri baru bisa aktif setelah tunggakan selesai dicicil, sedangkan peserta yang beralih ke PPU tetap aktif karena iuran ditanggung pemberi kerja, meskipun tunggakan lama tetap harus dilunasi,”
Sementara itu Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI) turut mendukung program REHAB (Rencana Pembayaran Iuran Bertahap) yang digagas BPJS Kesehatan.
Program ini menjadi solusi bagi pasien yang masih memiliki tunggakan iuran agar tetap bisa mengakses layanan kesehatan.
Kepala Sub Instalasi Verifikasi dan Asuransi Pelayanan RSUI, Nirmala Asriani, mengungkapkan bahwa pihak rumah sakit sering menemukan pasien dengan status kepesertaan BPJS nonaktif saat melakukan pemeriksaan di Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Hal itu umumnya disebabkan oleh tunggakan iuran.
“Ketika dicek kartu BPJS Kesehatannya, ada tunggakan. Maka salah satu langkah kami adalah memberikan edukasi bahwa ada program REHAB,”
“Jadi tunggakan bisa dicicil, bahkan yang sudah menunggak lebih dari setahun sekalipun,” jelas Nirmala.
Menurut Nirmala, program REHAB sangat membantu pasien, terutama mereka yang kondisi ekonominya sedang sulit.
Dengan skema cicilan, beban pembayaran tidak terasa terlalu berat.
“Kalau menunggak lebih dari setahun, biasanya satu Kartu Keluarga (KK) ada tiga sampai empat orang yang harus ditanggung. Jumlahnya tentu besar. Tapi dengan REHAB, pasien bisa melunasi sedikit demi sedikit sesuai kemampuan,” tuturnya.