Inilahdepok.id – Konflik internal dalam tubuh Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) kian memanas. Tim Hukum Nasional (THN) SOKSI resmi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap pihak yang mengklaim perkumpulan DEPINAS SOKSI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 03 Mei 2025.
Gugatan tersebut didaftarkan secara elektronik melalui sistem e-court Mahkamah Agung dan saat ini masih menunggu penetapan nomor perkara. Gugatan dilayangkan setelah pihak organisasi DEPINAS SOKSI diduga secara tidak sah menggunakan nama organisasi SOKSI tanpa dasar hukum yang sah dalam aktivitas-aktivitas organisasinya.
Ketua Tim Hukum Nasional SOKSI, Eka Wandoro Dahlan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya telah dua kali melayangkan somasi resmi kepada DEPINAS SOKSI. Namun, tidak ada satu pun somasi yang direspons oleh pihak DEPINAS SOKSI. “Kami sudah memberikan kesempatan melalui dua kali somasi secara patut, tetapi tidak pernah direspons. Karena itu, langkah hukum ini menjadi keniscayaan demi menegakkan kebenaran dan hukum,” tegas Eka Wandoro Dahlan.
Tim Hukum Nasional SOKSI yang dipimpin Eka Wandoro Dahlan ini didampingi oleh Sekretaris, Gatot S Amkas, S.H., dan 14 orang advokat sebagai penerima kuasa ini menunjukkan keseriusan SOKSI yang di ketuai oleh Ketum Ir. Ali Wongso Sinaga dalam menghadapi tindakan yang dianggap melanggar hukum dan merugikan secara organisasi.