Berkaitan dengan alas hak pada lahan tersebut, Dadan Rustandi mengatakan, pihaknya telah memastikan soal Akta Jual Beli (AJB) lahan tersebut, perihal apakah memang layak dibeli atau tidak untuk pengadaan SMPN 35 Depok.
“Makanya waktu itu saya mengatakan, AJB Bu Titi (pemilik lahan) ini layak atau tidak untuk dibayarkan. Akhirnya, yang memverifikasi itu notaris dan BPN Kota Depok. Jika sudah bisa diproses ya kami proses, dan jika sudah bisa dibayarkan ya kami bayar,” kata Dadan.