Lebih lanjut, Cahyo memperkirakan, apabila nilai selisih itu dikalikan dengan luas lahan yang dibayarkan, maka kerugian negara ataupun daerah dalam dugaan korupsi ini mencapai Rp 9.996.000.000 hingga Rp 11.116.000.000.
“Diduga atau disinyalir uang tersebut ada yang mengalir ke mafia tanah, salah satunya LSM yang kami yakini juga turut bermain dalam pengadaan lahan ini,” tutur Cahyo.
Dalam proses pemberian uang ganti rugi, kata Cahyo, anggaran untuk membayar ganti rugi itu justru diberikan Pemkot Depok bukan kepada ahli waris pemilik tanah.
Selanjutnya pelaporan dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan SMPN 35 Depok itu disertai beragam bukti yang menunjukan adanya keterlibatan mafia tanah.
“Terdapat bukti dugaan adanya praktek mafia tanah dalam proses pengadaan lahan ini,” pungkas Cahyo.