Inilahdepok.id – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok Sidik Mulyono mengatakan Dewan Pengupahan Kota Depok sepakat Upah Minimum Kota (UMK) naik 6,5 persen di Tahun 2025.
Sidik mengatakan kenaikan UMK ini di Kota Depok untuk 21 sektor perusahaan di kota tersebut.
“Kenaikan UMK 2025 6,5 persen kesepakatan bersama untuk 21 sektor perusahaan,” kata Sidik, Rabu (18/12).
Sidik menjelaskan kenaikan UMK 2025 ini berdasarkan ketetapan yang terdapat pada Permenaker 16 tahun 2024.
UMK Depok kata Sidik di tahun 2024 sebesar Rp 4.878.612 menjadi Rp 5.195.720.78.
“UMK Kota Depok 2024 jadi naik Rp 317.109,78. Diterapkan di 2025 nanti berlaku untuk 21 sektor perusahaan,” kata Sidik.
Sidik memaparkan kenaikan UMK Kota Depok 2025 ini mempertimbangkan. pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
Sementara kata Sidik Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Kota Depok diperoleh melalui kesepakatan dewan pengupahan kota dengan mempertimbangkan sektor tertentu yang memilik karakteristik dan resiko kerja yang berbeda dari sektor lainya dan tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.
“Selanjutnya Pemerintah Kota Depok akan mengirimkan rekomendasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memperoleh penetapan UMK dan
UMSK Depok,” tuturnya.