Inilahdepok.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok Willi Sumarlin menyebutkan ada 1.165 surat suara (susu) tidak terpakai untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat serta wali kota dan wakil wali kota Depok dimusnahkan dengan dibakar.
“Hari ini pemusnahan surat suara yang lebih atau tidak terpakai,” kata Willi, Selasa (26/11).
Willi menyebutkan surat suara yang dimusnahkan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur sebanyak 724 kertas.
Sedangkan untuk surat suara pemilihan wali kota dan wakil wali kota Depok ada 441 kertas.
“Pemusnahan surat suara ini disaksikan Pak Kapolres Metro Depok, Pak Dandim 0508/ Depok, Bawaslu, dan perwakilan dari Kesbangpol Kota Depok,” kata Willi.
Willi mengatakan pemusnahan surat suara dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan kertas surat suara tersebut.
“Pemusnahan surat suara ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan. Surat surat yang tidak terpakai ini karena rusak atau kelebihan. Rata-rata rusak kondisi kertas sobek,” kata Willi.