Inilahdepok.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok melaksanakan kegiatan simulasi pemungutan dan penghitungan suara pemilihan gubernur dan wakil wali serta wali kota dan wakil wali kota jelang Rabu 27 November 2024.
Ketua KPU Kota Depok Willi Sumarlin mengatakan kegiatan simulasi ini dilaksanakan di RT 02 RW 01 Kelurahan Cilodong, Kecamatan Cilodong.
“Kebetulan di sini ada TPS khusus. Di mana petugas yang nanti bertugas di TPS khusus bisa melihat simulasi ini,” kata Willi, Selasa 19 November 2024.
Willi menyebutkan jumlah warga yang mengikuti simulasi ini sebanyak 577 orang. Di mana mereka masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) di lokasi tempat pemungutan suara (TPS).
“Sesuai dengan DPT di lokasi ini,” ucap Willi.
Willi mengatakan kegiatan simulasi ini merupakan tahapan Pilkada serentak 2024. Di mana warga yang hadir ke TPS sangat antusias.
“TPS simulasi ini warga hadir sangat antusias. Mereka datang ke lokasi pemungutan suara,” kata Willi.
Anggota KPU Kota Depok Divisi Teknis Penyelenggaran Dicky berharap simulasi ini bisa merepresentasikan kegiatan pemungutan dan penghitungan suara di 27 November 2024.
“Simulasi ini kita bisa tahu jika ada kendala yang kita hadapi. Itu kita bisa mitigasi dari awal,” kata Dicky.
Dicky mengatakan jumlah KPPS di TPS ini berjumlah tujuh orang beserta dua penjaga keamanan.
Dari pantauan selama simulasi digelar kata Dicky pada KPPS sudah siap menjalankan tugasnya.
“Terpenting pelaksanaan nanti di hari H. Para KPPS harus mempersiapkan kesehatan, harus menjaga kesehatan supaya hari H tidak ada kendala kesehatan,” kata Dicky.
Lalu daftar pemilih tetap di wilayah TPS lanjut Dikcy KPPS harus mengajak datang ke tempat pemungutan suara.
“Daftar pemilih tetap ini kan mereka ( KPPS ) harus mengajak ke TPS,” kata Dicky
Selain itu juga simulasi ada penjelasan terkait pemilih tambahan. Di mana warga yang masuk daftar pemilih tambahan bisa mencoblos pada pukul 12.00 hingga pukul 13.00.
“Untuk daftar pemilih tambahan yang ini kan di jam 12 sampai jam 1. Dengan apabila ada keliru coblos dan sebagainya ini suara-suara cadangan ini yang dipergunakan. Tapi kalau misalkan ini di TPS itu kurang dan kelebihan surat suara wajib melaporkan kepada PPS ( tingkat kelurahan),” kata Dicky.