Ia mengatakan petugas melepas spanduk iklan rokok di toko-toko, sementara di minimarket petugas menegur produk rokok yang dipajang pada display.
Sementara di tempat makan, petugas memeriksa ruangan khusus untuk merokok apakah sudah sesuai ketentuan.
“Sedangkan di sekolah, petugas menjelaskan bahwa sekolah masuk wilayah KTR dan tidak ada yang boleh merokok di sekolah. Di setiap tempat yang didatangani juga ditempel sticker yang menerangkan bahwa sudah diberikan informasi dan edukasi terkait Perda KTR,” pungkasnya.