Inilahdepok.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) didampingi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok melakukan sidak penerapan peraturan daerah (Perda) di kota tersebut.
Penanggungjawab KTR Dinkes Kota Depok Faika Rachmawati mengatakan kegiatan sidak Perda KTR dilakukan di wilayah Kecamatan Cilodong pada Rabu 23 Oktober 2024 kemarin.
“Sidak KTR ini bentuk kegiatan pengawasan dan pembinaan, tidak ada penegakan apalagi sanksi denda,” kata Faika dikonfirmasi.
Faika menjelaskan bentuk pengawasan perda KTR ini berdasarkan indikator kepatuhan khusus untuk retail, toko, dan warung di wilayah Kampung KTR yang sudah ditetapkan.