Berita  

Satgas Sidak Kampung KTR di Cilodong, Penanggungjawab KTR Depok: Tidak Ada Penindakan dan Denda

Tim Satgas KTR sedang melakukan sidak di Kampung KTR. ( Dok. Satpol PP Kota Depok

Inilahdepok.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) didampingi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok melakukan sidak penerapan peraturan daerah (Perda) di kota tersebut.

Penanggungjawab KTR Dinkes Kota Depok Faika Rachmawati mengatakan kegiatan sidak Perda KTR dilakukan di wilayah Kecamatan Cilodong pada Rabu 23 Oktober 2024 kemarin.

“Sidak KTR ini bentuk kegiatan pengawasan dan pembinaan, tidak ada penegakan apalagi sanksi denda,” kata Faika dikonfirmasi.

Faika menjelaskan bentuk pengawasan perda KTR ini berdasarkan indikator kepatuhan khusus untuk retail, toko, dan warung di wilayah Kampung KTR yang sudah ditetapkan.

Baca Juga :  PLN Siap Hadirkan 100 Persen Listrik Hijau pada HUT RI Ke-79 di IKN

Adapun sidak KTR ini agar tidak ditemukan display rokok, iklan Rokok, promosi rokok, sponsor Rokok dan
termasuk iklan terselubung sperti DRP dan lain sebagainya.

“Implementasi Perda KTR Kota Depok menjadi tanggungjawab seluruh elemen baik tingkat kota, wilayah sampai komunitas,” kata Faika.

Untuk kegiatan sidak penerapan KTR di wilayah Kecamatan Cilodong ada dua daerah yang ditetapkan sebagai Kampung KTR yakni kampung KTR RW 01 Kelurahan Cilodong, dan juga kampung KTR di RW 01 Kelurahan Kalimulya.

Baca Juga :  Imam dan Ridwan Kamil Bertemu Bahas Rencana Kedepan Bangun Depok Bareng-bareng

“Tim Satgas mendatangi toko kelontong, toko retail atau minimarket, tempat makan dan juga sekolah untuk memeriksa apakah mereka sudah menjalankan Perda KTR,”

Ia mengatakan petugas melepas spanduk iklan rokok di toko-toko, sementara di minimarket petugas menegur produk rokok yang dipajang pada display.

Sementara di tempat makan, petugas memeriksa ruangan khusus untuk merokok apakah sudah sesuai ketentuan.

“Sedangkan di sekolah, petugas menjelaskan bahwa sekolah masuk wilayah KTR dan tidak ada yang boleh merokok di sekolah. Di setiap tempat yang didatangani juga ditempel sticker yang menerangkan bahwa sudah diberikan informasi dan edukasi terkait Perda KTR,” pungkasnya.