“Jadi untuk bisa jadi pemilih harus pindah (berganti KTP Depok). Mungkin mereka sudah tinggal di Depok, meskipun administrasi masih Jakarta. Untuk bisa menggunakan hak pilih artinya dia harus pindah domisili dulu baru bisa pindah milih lalu baru bisa berpartisipasi di dalam pemilihan calon wali kota dan wakil wali kota,” tutur Wili.
Wili menambahkan untuk menjadi data pemilih tetap KPU Kota Depok melakukan pencocokan dan penelitian atau coklit oleh
pemutakhiran data pemilih (pantarlih).
“Pantarlih yang mencocokkan data yang ada di DP4 atau Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan di lapangan. Untuk memastikan warga apakah sudah pindah, atau sudah meninggal dunia,” ungkap Wili.