Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sudah Diatur di Perda Kota Depok

  • Bagikan
Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sudah Diatur di Perda Kota Depok

“Program BPJS tenaga kerja di tahun-tahun yang lalu sekitar 2022 dan 2023 dari karang taruna pun turut mensosialisasikan. Karena pentingnya BPJS tenaga kerja bagi para pekerja buruh atau pekerja serabutan,” tuturnya.

Kata Bendil di momen Pilkada Depok ini ada bakal calon wali kota yang mengaungkan program tersebut sudah basi.

Karena program tersebut sudah ada sebelumnya bahkan sudah diatur dalam peraturan daerah.

“Kalau sekarang atau hari ini ada calon yang menggaungkan untuk program tersebut, di mana program itu sudah ada dari sebelumnya,”

Jadi tegas Bendil program tersebut tidak harus lagi digaungkan untuk janji kampanye.

Namun ke depan pemerintah kota Depok harus melaksanakan program tersebut.

Baca Juga :  Hari Lingkungan Hidup, PLN Berhasil Kumpulkan Sampah 302 Ton Lewat Program Green Employee Involvement

“Tinggal dilaksanakan saja bagaimana teknis-teknisnya dan sumber pembiayaannya harus seperti apa? memang ini penting untuk RT dan RW, dan LPM,”

“Bahkan yang kami tahu dari dahulu pun seperti kader PKK pun harus memiliki JHT.

  • Bagikan