“Bagaimana mungkin pemohon memperkarakan semua Kecamatan tetapi di saat yang sama jumlah saksi hanya 2.000 saksi. Saksi PKS sebagai pihak terkait justru lebih lengkap”, ujar Daniel.
Sebagaimana diketahui, PAN meminta MK membatalkan keputusan KPU terkait kursi DPR RI Jabar VI yang dimiliki PKS.
Dapil Jabar VI memiliki kuota sejumlah 6 kursi dan dengan menggunakan metode Sainte Lague, PAN gagal mendapatkan kursi karena berada di urutan kursi ke-7 dengan perolehan 168.637
suara atau selisih 10.774 suara dengan kursi ke-6 PKS yang berjumlah 179.411 suara.
Tim Hukum DPP PKS juga mempertanyakan kenapa saksi PAN baik di tingkat kota maupun provinsi atau nasional, tidak mengetahui jumlah selisih suara PAN dengan suara PKS.
“Ini tidak masuk akal, bahwa para saksi yang dihadirkan tidak mengetahui jumlah selisih suara antara pemohon dengan terkait.” Pungkas Zainuddin Paru, tim hukum PKS.*