Melalui layanan ini, warga dapat mengurus berbagai dokumen, seperti Kartu Keluarga (KK), KTP Elektronik (KTP-el), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Kartu Identitas Anak (KIA), dan Surat Pindah.
2. Mengisi Formulir dan Mengunggah Dokumen
Setelah memilih jenis layanan yang dibutuhkan, pemohon diwajibkan mengisi formulir secara online serta mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan.
Sebagai contoh, untuk pencetakan ulang KTP yang hilang, pemohon harus melampirkan surat kehilangan dari kepolisian.
Pastikan seluruh dokumen yang diunggah jelas dan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan untuk mempercepat proses verifikasi.
3. Verifikasi dan Proses oleh Disdukcapil
Setelah permohonan diajukan, petugas Disdukcapil akan melakukan verifikasi data dan memproses dokumen.
Jika terdapat kekurangan, pemohon akan dihubungi melalui WhatsApp untuk melengkapi berkas yang dibutuhkan.
Apabila dokumen sudah lengkap, proses penyelesaiannya akan memakan waktu sekitar 3×24 jam sebelum dokumen siap untuk diambil atau dikirimkan.
4. Metode Pengambilan Dokumen
Masyarakat memiliki dua pilihan dalam mengambil dokumen kependudukan yang telah selesai diproses:
- De Fast – Drive Thru: Layanan ini memungkinkan warga mengambil dokumen tanpa harus turun dari kendaraan. Drive Thru tersedia di samping Gedung Perpustakaan Kota Depok, dengan jam operasional Senin hingga Jumat, pukul 08.30 – 14.00 WIB.
- De’Serve – JNE Delivery Service: Dokumen dapat dikirim langsung ke rumah pemohon dengan biaya pengantaran sebesar Rp7.000, yang dibayarkan kepada kurir JNE melalui sistem Cash on Delivery (COD). Layanan pengiriman ini hanya berlaku untuk KTP dan KIA.
5. Dokumen Siap Digunakan
Setelah menerima dokumen, pemohon diharapkan segera memeriksa kelengkapan dan keakuratan data yang tercantum.