Inilah cara yang Mudah dan Cepat Urus Dokumen Kependudukan Online di Disdukcapil Kota Depok

  • Bagikan
Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti saat berada di De Fast – Drive Thru. (Foto: Dok. Diskominfo Depok).

Melalui layanan ini, warga dapat mengurus berbagai dokumen, seperti Kartu Keluarga (KK), KTP Elektronik (KTP-el), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Kartu Identitas Anak (KIA), dan Surat Pindah.

2. Mengisi Formulir dan Mengunggah Dokumen

Setelah memilih jenis layanan yang dibutuhkan, pemohon diwajibkan mengisi formulir secara online serta mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan.

Sebagai contoh, untuk pencetakan ulang KTP yang hilang, pemohon harus melampirkan surat kehilangan dari kepolisian.

Baca Juga :  Tinjau SPKLU Bandung, Dirut PLN Pastikan Seluruh Infratruktur EV Siap Layani Masyarakat 24 Jam

Pastikan seluruh dokumen yang diunggah jelas dan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan untuk mempercepat proses verifikasi.

3. Verifikasi dan Proses oleh Disdukcapil

Setelah permohonan diajukan, petugas Disdukcapil akan melakukan verifikasi data dan memproses dokumen.

Jika terdapat kekurangan, pemohon akan dihubungi melalui WhatsApp untuk melengkapi berkas yang dibutuhkan.

Apabila dokumen sudah lengkap, proses penyelesaiannya akan memakan waktu sekitar 3×24 jam sebelum dokumen siap untuk diambil atau dikirimkan.

Baca Juga :  Warga Depok Punya Alun-alun yang Ada Jembatan Gantung, Kapan Dibuka ?

4. Metode Pengambilan Dokumen

Masyarakat memiliki dua pilihan dalam mengambil dokumen kependudukan yang telah selesai diproses:

  • De Fast – Drive Thru: Layanan ini memungkinkan warga mengambil dokumen tanpa harus turun dari kendaraan. Drive Thru tersedia di samping Gedung Perpustakaan Kota Depok, dengan jam operasional Senin hingga Jumat, pukul 08.30 – 14.00 WIB.
  • De’Serve – JNE Delivery Service: Dokumen dapat dikirim langsung ke rumah pemohon dengan biaya pengantaran sebesar Rp7.000, yang dibayarkan kepada kurir JNE melalui sistem Cash on Delivery (COD). Layanan pengiriman ini hanya berlaku untuk KTP dan KIA.
Baca Juga :  Rumah Sakit Citra Arafiq Terbakar Disebabkan Kosleting Genset, Pasien Dievakuasi ke RS Lain

5. Dokumen Siap Digunakan

Setelah menerima dokumen, pemohon diharapkan segera memeriksa kelengkapan dan keakuratan data yang tercantum.

  • Bagikan