“Saat ini, layanan yang sudah bisa diantar melalui JNE antara lain cetak ulang KTP dan KIA yang hilang, penerbitan KTP dan KIA baru, serta layanan De Siplah. Selain itu, pencetakan KIA dari Lawas Bucin hasil kerja sama dengan rumah sakit dan klinik juga sudah bisa dikirim. Begitu juga dengan cetak KTP dan KIA bagi warga yang pindah datang antar kecamatan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Disdukcapil Depok akan terus mengembangkan layanan ini agar semakin banyak dokumen kependudukan yang bisa dikirim langsung ke rumah warga.
Layanan ini dapat diakses melalui platform online Silondobermula, yang dirancang untuk memberikan kemudahan bagi warga Depok dalam pengurusan administrasi kependudukan.