Menghambat Keadilan Sosial
Pemilih yang lebih pragmatis cenderung memilih berdasarkan uang, bukan kepentingan jangka panjang masyarakat. Hal ini merugikan calon-calon yang berintegritas tetapi tidak memiliki kekuatan finansial.
Membudayakan Politik Uang
Jika dibiarkan, serangan fajar dapat menjadi tradisi buruk yang sulit diberantas dalam proses demokrasi.
Upaya Memberantas Serangan Fajar
Berbagai pihak telah berusaha untuk mengatasi praktik serangan fajar melalui pendekatan hukum, edukasi, dan pengawasan.
1. Penegakan Hukum
- UU Pemilu (UU No. 7 Tahun 2017) melarang praktik politik uang.
- Pelaku politik uang dapat dikenai sanksi pidana atau administratif, termasuk diskualifikasi bagi calon yang terbukti melakukannya.
2. Pengawasan Pemilu
- Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) bertugas mengawasi dan menindak praktik politik uang.
- Dibentuknya pengawas TPS untuk memantau aktivitas mencurigakan di sekitar hari pemungutan suara.
3. Edukasi Pemilih
- Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memilih berdasarkan integritas dan visi calon.
- Mengkampanyekan gerakan anti-politik uang melalui media massa, tokoh masyarakat, dan lembaga pendidikan.
4. Membangun Transparansi
- Mendorong calon untuk membuka laporan dana kampanye secara transparan.
- Menggunakan teknologi seperti e-voting untuk meminimalkan celah manipulasi pemilu.
Kesimpulan
Serangan fajar merupakan praktik yang bertentangan dengan semangat demokrasi dan merugikan masyarakat dalam jangka panjang.
Meskipun telah ada upaya pemberantasan melalui penegakan hukum dan pengawasan, masalah ini masih menjadi tantangan besar di banyak wilayah Indonesia.
Oleh karena itu, diperlukan kerja sama dari semua pihak—pemerintah, masyarakat, dan lembaga terkait—untuk menciptakan pemilu yang bersih, jujur, dan adil.
Dengan demikian, proses demokrasi dapat menghasilkan pemimpin yang benar-benar berkualitas dan berpihak pada kepentingan rakyat.