Satgas Sidak Kampung KTR di Cilodong, Penanggungjawab KTR Depok: Tidak Ada Penindakan dan Denda

  • Bagikan
Tim Satgas KTR sedang melakukan sidak di Kampung KTR. ( Dok. Satpol PP Kota Depok

Untuk kegiatan sidak penerapan KTR di wilayah Kecamatan Cilodong ada dua daerah yang ditetapkan sebagai Kampung KTR yakni kampung KTR RW 01 Kelurahan Cilodong, dan juga kampung KTR di RW 01 Kelurahan Kalimulya.

“Tim Satgas mendatangi toko kelontong, toko retail atau minimarket, tempat makan dan juga sekolah untuk memeriksa apakah mereka sudah menjalankan Perda KTR,”

Ia mengatakan petugas melepas spanduk iklan rokok di toko-toko, sementara di minimarket petugas menegur produk rokok yang dipajang pada display.

Baca Juga :  Calon Wali Kota Imam Budi Hartono Juara Lomba Penulisan Tingkat Nasional di UI, Warga Depok: Kok Bisa Ya

Sementara di tempat makan, petugas memeriksa ruangan khusus untuk merokok apakah sudah sesuai ketentuan.

“Sedangkan di sekolah, petugas menjelaskan bahwa sekolah masuk wilayah KTR dan tidak ada yang boleh merokok di sekolah. Di setiap tempat yang didatangani juga ditempel sticker yang menerangkan bahwa sudah diberikan informasi dan edukasi terkait Perda KTR,” pungkasnya.

  • Bagikan