“Kami serahkan bukti dalam laporan. Alhamdulillah kami menunjukkan bukti-bukti. Laporan kami layak dan diterima. Kami mendapat tanda terima dari Bawaslu Kota Depok,” kata Jundi.
Jundi mengatakan laporan ke Bawaslu Kota Depok diduga oknum Anggota DPRD Kota Depok mengkampanyekan pasangan calon Supian Suri dan Chandra Rahmansyah di dalam masjid.
Kegiatan yang dilakukan oleh oknum tersebut di Masjid Nurul Hidayah, Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung pada tanggal 19 Oktober 2024.