Warga Cipayung Depok Laporan Oknum Anggota DPRD ke Bawaslu Soal Kampanye di Masjid

  • Bagikan
Warga Cipayung Depok Laporan Oknum Anggota DPRD ke Bawaslu

“Saya bersama saksi melaporkan kampanye (salah satu oknum Anggota DPRD Kota Depok) di tempat ibadah,” kata Jundi di kantor Bawaslu Kota Depok, Kamis.

Jundi mengatakan berdasarkan peraturan KPU nomor 13 tahun 2024 kampanye dilarang di rumah ibadah.

Jundi mengatakan bukti laporan sudah diserahkan ke Bawaslu Kota Depok dan mendatangkan saksi.

  • Bagikan