Lompat dari Peron Stasiun Depok, Seorang Wanita Kakinya Putus Ketabrak KRL

  • Bagikan
Lompat dari Peron Stasiun Depok, Seorang Wanita Kakinya Putus Ketabrak KRL

Melalui keterangan, Manager Public Relations KAI Commuter, Leza Arlan menyayangkan terjadi temperan orang di Jalur III Stasiun Depok Baru oleh Commuter Line No. 1120B (Jakarta Kota – Bogor) pada Selasa (15/10) pukul 06.50 WIB.

Atas kejadian tersebut petugas Stasiun Depok Baru langsung melakukan evakuasi terhadap korban yang berjenis kelamin wanita tersebut dan selanjutnya melakukan pengecekan jalur dan kereta.

“Petugas stasiun melakukan koordinasi dengan Polsek Pancoran untuk mengevakuasi korban ke RS. Mitra Keluarga Depok,” katanya. (M Irwan)

Baca Juga :  Tanda-Tanda Seorang Wanita Menyukai Anda dan Cara Mengenali Perasaannya!

Leza menambahkan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada Pasal 124 menyatakan yaitu, Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Selanjutnya juga pada Undang Undang No. 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyatakan bahwa Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain; Mendahulukan kereta api, dan; Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Baca Juga :  Pasokan Bahan Pokok di Depok Aman Jelang Nataru

“Untuk keselamatan bersama, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di sepanjang rel karena sangat membahayakan perjalanan kereta api,” pungkasnya.

  • Bagikan