Dicky mengatakan para penyandang disabilitas memiliki hak politik penyandang disabilitas telah dijamin dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 13.
Di mana mengatur tentang hak politik untuk penyandang disabilitas.
“Salah satunya adalah memberikan hak dan kesempatan yang sama untuk dapat ikut berpartisipasi politik dalam Pemilu,” ungkap Dicky.