“Ada dua bayi yang akan di jual satu laki dan satu perempuan dan rencananya akan dibawa ke Bali,” kata Arya.
Arya mengatakan dari kasus TPPO ini ada delapan orang yang ditetapkan tersangka yakni RIDA, APSA, DY, MD, SH, LIA, RK, dan MA.
Arya mengungkapkan kasus TPPO ini termasuk terorganisir karena ada yang mempromosikan iklan dan menampung jual beli bayi tersebut.
“Kita lakukan penahanan termasuk yang mengorganisir (jual beli bayi), yang menyebarkan melalui iklan, juga yang akan menjual bayi tersebut di Bali,” tutur Arya.
Kasus TPPO ini diungkap awalnya di Kota Depok kata dia pelaku berasal dari luar Depok.
“Penyelidikannya kita mulai laporan karena memang kejadian awalnya di Depok. Setelah itu kita berusaha untuk mengembangkan kejadiannya, tindak pidananya dan kita dapati tersangka utama yang menjual bayi ini ada di Bali.