Salah satunya yaitu mereka yang dianggap bersikap baik selama berada dalam rutan.
“Remisi kami berikan pada 712 warga binaan. Untuk remisi bebas langsung diberikan kepada 13 warga binaan,” katanya melalui keterangannya.
Pemberian remisi sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat, dan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2018.