Willi mengatakan mulai dari penerimaan DP4 dari KPU RI, kemudian diturunkan ke KPU Provinsi dan KPU Kota Depok.
“Setelah itu kita melakukan proses pencocokan dan penelitian selama satu bulan dari bulan Juni ke bulan Juli kemarin,” ujar Willi.
Willi menuturkan sebelum penetapan DPS ini, pihaknya juga
sudah melakukan penetapan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) pada tingkat kelurahan yaitu PPS maupun tingkat kecamatan atau PPK.