“Untuk kepsek SMPN 19 berdasar rekomendasi Irjen Kemendikbud diberikan hukuman disiplin ringan,” kata Sutarno, Senin (5/8).
Sementara itu Kejaksaan Negeri Depok telah mengantongi dokumen terkait dugaan cuci nilai rapot yang terjadi di SMPN 19 Depok.
Penyidik kejaksaan telah melakukan pemeriksaan maraton dalam waktu sepekan ini. Hasilnya, puluhan rapot palsu diamankan penyidik.