Beberapa aturan harus diperhatikan, seperti memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lainnya, di lingkungan secara serentak pada kesempatan pertama.
Penggunaan logo HUT Ke-79 Kemerdekaan Rl Tahun 2024 dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara RI (https://www.setneg.go.id).
Kemudian pada 17 Agustus 2024 pukul 10.17 sampai 10.20 WIB selama 3 menit menghentikan semua kegiatan. Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah untuk menghormati peringatan detik-detik Proklamasi.
“Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan,” jelasnya.
Terakhir, untuk mendukung pelaksanaan detik-detik kemerdekaan, jajaran TNI dan Polri, serta kantor-kantor instansi pemerintah maupun swasta, agar memperdengarkan sirene atau suara penanda lainnya sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan.