Wali Kota Depok Imbau Warga Depok Kibarkan Bendera Merah Putih di Bulan Agustus

  • Bagikan
Ilustrasi Bendera Merah Putih Berkibar

Beberapa aturan harus diperhatikan, seperti memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lainnya, di lingkungan secara serentak pada kesempatan pertama.

Penggunaan logo HUT Ke-79 Kemerdekaan Rl Tahun 2024 dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara RI (https://www.setneg.go.id).

Kemudian pada 17 Agustus 2024 pukul 10.17 sampai 10.20 WIB selama 3 menit menghentikan semua kegiatan. Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah untuk menghormati peringatan detik-detik Proklamasi.

Baca Juga :  Prakiraan Cuaca Kota Depok Hari Ini, 13 Januari 2025

“Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan,” jelasnya.

Terakhir, untuk mendukung pelaksanaan detik-detik kemerdekaan, jajaran TNI dan Polri, serta kantor-kantor instansi pemerintah maupun swasta, agar memperdengarkan sirene atau suara penanda lainnya sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan.

  • Bagikan