Kasus Katrol Rapor Pihak Disdik Datangi Kejaksaan Negeri Kota Depok

  • Bagikan
Kasus Katrol Rapor ( foto: ilustrasi ari arjuno /id )

Kasus ini bermula dari dianulirnya 51 calon peserta didik di Sembilan SMA negeri di Depok karena terindikasi adanya katrol nilai.

Temuan itu diungkapkan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Puluhan CPD tersebut terpaksa sekolah di SMA swasta di Depok.

“Jadi hasilnya kita sampaikan kepada pihak-pihak di mana itu untuk ditindaklanjuti atau disampaikan atas hasil audit dari Itjen Kemendikbud terkait dengan pembatalan atau kaitannya dengan PPDB SMA tahun 2024 ini,” ujarnya.

Baca Juga :  Hadapi Musim Penghujan, PLN UIT JBB Lakukan Langkah Preventif untuk Jaga Keandalan Pasokan Listrik

Sutarno menyebut, ada 13 orang terlibat dalam kasus tersebut. Antara lain aparatur sipil Negara (ASN) dan tenaga operator.

“Ada 13 orang yaitu sembilan PNS, satu kepala sekolah dan tiga tenaga pekerja kegiatan tidak tetap (PKTT). PNS dari SMPN 19, iya (guru),” katanya.

Terkait adalah unsur pidana dalam kasus tersebut, Sutarno mengaku belum tahu. Saat ini pihaknya masih menunggu perkembangan selanjutnya.

Baca Juga :  ​Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran 2025 dan Strategi Pemerintah untuk Mengatasinya

“Itu kami belum bisa menyampaikan itu, nanti kalau ada perkembangan mangga silahkan saja di-update-kan, sampai saat ini seperti itu,” ungkapnya.

  • Bagikan