Kasus Katrol Rapor Pihak Disdik Datangi Kejaksaan Negeri Kota Depok

  • Bagikan
Kasus Katrol Rapor ( foto: ilustrasi ari arjuno /id )

Sejumlah rekomendasi yang ada berupa sanksi kepada guru atau yang lainnya. Mulai dari sanksi ringan hingga pemberhentian.

“Menyampaikan saya yang kemarin telah dilakukan audit,”

“Jadi isinya seperti itu, setelah kita terima dan menindaklanjuti hasil audit dari Itjen, di antaranya adalah pihak-pihak terkait khususnya BKPSDM yang menyangkut SDM, inspektorat daerah yang menyangkut dengan inspektorat daerah, dan juga untuk APH yang dalam hal ini untuk dilanjut kita sampaikan,” tukasnya.

Baca Juga :  Pemuda Muhammadiyah ' Gemmarin ' Dukung Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi di Pilkada Depok

Kasus ini bermula dari dianulirnya 51 calon peserta didik di Sembilan SMA negeri di Depok karena terindikasi adanya katrol nilai.

Temuan itu diungkapkan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Puluhan CPD tersebut terpaksa sekolah di SMA swasta di Depok.

  • Bagikan