Namun status melihat status kepemilikan tanah yang digunakan gereja tersebut.
“Ya jadi gini, kita memang melihat status tanahnya nanti. Kalau memang status tanahnya miliki jemaat, milik yayasan kita bisa bantu,”
“Kalau nanti bukan milik yayasan atau jemaat dari instansi lain, maka harus penyerahan fasos fasumnya. Jadi kita lihat statusnya dulu,” kata Imam.
Imam mengatakan pemerintah kota membantu perbaikan rumah ibadah namun status lahannya harus sesuai dengan syarat mekanisme di Pemkot Depok.