Selain itu Imam menambahkan berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. 8 tahun 2023 pasal 2, Setiap Orang yang memiliki Kendaraan Bermotor harus memenuhi Baku Mutu Emisi yang di tetapkan menurut peraturan.
Lalu pasal 4 Permen LHK no. 8 tahun 2023 bahkan disebutkan bahwa Setiap orang yang mengoperasikan Kendaraan Bermotor harus melampirkan hasil Uji Emisi.
“Itu sebagai persyaratan administratif pembayaran pajak kendaraan bermotor,” pungkas Imam.