Lalu untuk mengetahui tingkat efisiensi pembakaran kendaraan yang dipengaruhi oleh perawatan kendaraan secara berkala sehingga mesin kendaraan awet dan tahan lama, irit bahan bakar dan ramah lingkungan.
“Mengetahui penggunaan bahan bakar yang ramah lingkungan yang juga akan berdampak pada kualitas emisi yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor,” tuturnya.
Selain itu Imam menambahkan berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. 8 tahun 2023 pasal 2, Setiap Orang yang memiliki Kendaraan Bermotor harus memenuhi Baku Mutu Emisi yang di tetapkan menurut peraturan.
Lalu pasal 4 Permen LHK no. 8 tahun 2023 bahkan disebutkan bahwa Setiap orang yang mengoperasikan Kendaraan Bermotor harus melampirkan hasil Uji Emisi.
“Itu sebagai persyaratan administratif pembayaran pajak kendaraan bermotor,” pungkas Imam.