Firdaus mengatakan masa kerja pantarlih ini selama satu bulan mulai tanggal 24 Juni hingga 25 Juli 2024.
“Dalam satu TPS jumlah pemilih sampai 400 orang, butuh satu pantarlih. Sementara jika dalam satu TPS jumlah pemilih antara 401-600 orang, maka ada dua pantarlih,” pungkas Firdaus.