“Kasus tentang perlindungan anak. Sesuai laporan terlapor ada dua orang yaitu engkongnya dan omnya,” kata Nurhayati.
Dalam kasus ini PPA Polres Metro Depok menerima laporan dari orang tua korban Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.