Seni pertunjukan asal Depok tersebut ditetapkan sebagai salah satu warisan budaya oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi pada tanggal 26 – 30 Oktober 2021.
Pengelolaan dan pemeliharaan seni dan budaya serta cagar budaya juga membutuhkan peran pelajar termasuk yang mengik
Mengingat, pelajar merupakan generasi penerus yang nantinya akan mengenalkan nilai sejarah.
“Pelajar harus tahu apa saja cagar budaya yang ada di Kota Depok. Maka kami akan lakukan pembinaan dan sosialsiasi agar mereka tahu dan mengenalnya,” tuturnya.
Dia menambahkan, pelajar juga harus berkontribusi untuk merawat cagar budaya yang ada.
Tentunya dengan tidak merusak sarana dan prasana yang ada di sekitar cagar budaya.