KPU Kota Depok Pastikan Pilkada 2024 Tidak Diikuti Calon Perseorangan

  • Bagikan
ASN Pemkot Depok CLTN Untuk Maju Pilkada, Apakah Sudah Sesuai Syarat Peraturan BKN ?

“Sampai tanggal 12 Mei pukul 23.59 WIB tidak ada yang menyerahkan syarat calon perseorangan ke KPU Kota Depok,” ungkapnya.

Sebelumnya, Wili Sumarlin menjelaskan syarat calon perseorangan sesuai Peraturan KPU kandidat harus mendapatkan dukungan warga Depok 6,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) terakhir.

Jika ada warga Kota Depok yang ingin mencalonkan diri di pilkada serentak 2024 dari jalur perseorangan memenuhi persyaratan dukungan yaitu 6,5 persen kali DPT terakhir 1.393.282.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan