- F054952CEF20F0CD41E9111C0F7F3DC2

Fatwa MUI: Mendukung Agresi Israel terhadap Palestina, Langsung Maupun Tak Langsung, Haram!.

  • Bagikan
Fatwa MUI: Pentingnya Solidaritas Muslim untuk Palestina. (Foto Dok Hidayatullah. Com)

Inilahdepok.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan kepada para Pejuang Palestina.

Fatwa ini menegaskan dan mewajibkan bagi setiap Muslim untuk memberikan dukungan kepada perjuangan rakyat Palestina dalam mencapai kemerdekaan serta kedaulatan mereka.

Adapun dukungan yang dimaksud mencakup mendistribusikan zakat, infaq, dan sedekah untuk mendukung perjuangan tersebut.

Baca Juga :  MUI: Koperasi Pandawa Depok Haram Bagi Umat!

Dalam fatwa tersebut, MUI mengakui bahwa meskipun dana zakat semestinya didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki, dalam situasi darurat atau kebutuhan mendesak, dana zakat dapat dialokasikan untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

Hal ini menunjukkan komitmen MUI untuk memberikan bantuan yang sangat diperlukan dalam kondisi konflik di Palestina.

Dalam Fatwa MUI tersebut juga menyatakan bahwa mendukung agresi Israel terhadap Palestina, baik secara langsung maupun tidak langsung, adalah haram.

MUI menekankan pentingnya menentang segala bentuk tindakan agresi yang merugikan rakyat Palestina.

Baca Juga :  DPRD Depok Galang Dana Rp 35 Juta Buat Palestina

Fatwa ini dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa agresi dan aneksasi Israel terhadap Palestina telah menyebabkan banyak korban jiwa dan luka, serta memaksa ribuan warga Palestina untuk mengungsi.

Selain itu, banyak rumah dan infrastruktur publik di Palestina hancur akibat konflik tersebut.

Dengan fatwa ini, MUI mengingatkan umat Muslim tentang pentingnya solidaritas dan dukungan terhadap rakyat Palestina dalam menghadapi perjuangan mereka.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *