- F054952CEF20F0CD41E9111C0F7F3DC2

Jika Warga Temukan PMKS Berkostum Hantu, Ini Cara Melaporkannya

  • Bagikan

inilahdepok.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok melakukan gerak cepat untuk menyisir Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang membuat resah masyarakat Kota Depok.

Hal itu karena PMKS tersebut menggunakan kostum kuntilanak hingga pocong yang membuat warga resah.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Mohamad Thamrin menjelaskan, sejak laporan diterima pada Rabu (11/10), pihaknya langsung melakukan patroli khusus di kawasan Jalan Raya Margonda.

Baca Juga :  Sebut Ketum Golkar 'Capres Odong-Odong' Libatkan Nama Orgnaisasinya, DPP KNPI Polisikan Haris Pratama

Tetapi pengemis berkostum hantu tersebut sampai saat ini tak didapati dan muncul ke jalan.

“Saat menerima laporan, tim bergerak ke lokasi PMKS berkostum pocong namun sudah tidak ada di lokasi menurut masyarakat. Tim pun menyisir sepanjang Jalan Raya Margonda, tidak di temukan PMKS berkostum pocong tim pun kembali ke Mako. Situasi kondusif,” ujarnya dilansir melalui laman resmi Pemkot Depok.

Baca Juga :  Polres Metro Depok Lakukan Penyekatan dan Siapkan Rapid Antigen

Dijelaskan Thamrin, Satpol PP terus melakukan penyisiran kepada PKMS yang melanggar ketertiban.

Pada setiap harinya terdapat dua tim yang di siagakan untuk berkeliling di Jalan Margonda Raya.

“Setiap malam kami melakukan penyisiran ada 12 personel yang dibagi kedalam dua tim untuk berpatroli, guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” bebernya.

Dirinya pun menambahkan, pihaknya akan bergerak cepat merespons aduan dari masyarakat tersebut.

Baca Juga :  Idris Ungkap CCTV Terpantau Sebanyak 125 Unit Tersebar di Kota Depok, Muhamad Fauzi : Kemacetan Sawangan Luput Dari Pantauan?

Melakukan penertiban kalau memang ada PMKS yang mengganggu ketertiban masyarakat.

“Banyak layanan pengaduan yang telah kami siapkan, masyarakat bisa menghubungi nomor WhatsApp 081111545020, media sosial Satpol PP @satpolppkotadepok, aplikasi sigap Depok maupun aplikasi E-Lapor, segera laporkan jika ada gangguan ketentraman dan ketertiban kepada kami,” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *