inilahdepok.id – Sejumlah personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok mendampingi petugas perwakilan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Bogor dalam melakukan operasi Gempur Rokok Ilegal.
Kegiatan yang dilaksanakan 4 hingga 5 Oktober ini bertujuan untuk menekan distribusi rokok tanpa cukai uang beredar di Kota Depok.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Mohamad Thamrin menerangkan jika operasi Gempur Rokok Ilegal tersebut dilakukan disejumlah wilayah seperti di wilayah timur Kota Depok yakni Kecamatan Cilodong, Tapos dan juga Sukmajaya.
“Inspeksi mendadak (Sidak) di sejumlah toko dan warung yang menjual rokok, giat razia rokok tanpa pita cukai alias ilegal ini dilakukan bersama tim gabungan dari Satpol PP, Bea Cukai dan Diskominfo Kota Depok dan berhasil mengamankan 7.920 batang rokok ilegal pada hari pertama,” ujarnya dilansir melalui laman resmi Pemkot Depok.
Dijelaskan Thamrin, dalam kegiatan gempur rokok ilegal tersebut, pihaknya bertugas mengamankan jalannya sidak.
Selanjutnya rokok ilegal tersebut didata dan juga diamankan sebagai barang bukti.
“Kami bersama tim gabungan akan terus melakukan operasi ke kios-kios. Upaya ini guna mengamankan pajak cukai yang masuk ke negara,” jelasnya.
Dirinya menerangkan barang bukti yang didata dan diamankan ini, selanjutnya akan dilaporkan ke Bea Cukai.
Sementara untuk pedagang diberikan pembinaan dengan membuat surat pernyataan, supaya tak mengulangi lagi perbuatannya yakni dengan menjual rokok ilegal.
“Dalam sidak ini, bea cukai yang mengamankan dan mendata setiap temuan. Begitu juga kepada pedagang terjaring mereka langsung memberikan sosialisasi jangan menjual rokok ilegal karena itu melanggar hukum kami hanya melakukan pendampingan,” pungkasnya.