inilahdepok.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Depok melakukan kegiatan sosialisasi manfaat dan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Lantai 10, Gedung Baleka, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Rabu (20/9/2023).
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Depok, Achiruddin menuturkan jika tujuan acara ini yaitu untuk memberikan edukasi kepada KPU, PPS dan PPK Kota Depok tentang manfaat dan program BPJS Ketenagakerjaan sebagai jaminan perlindungan selama bertugas dalam proses kegiatan pemilu hingga kurun waktu tahun 2024.
Disebutkan juga, masih banyak yang belum memahami manfaat dan program BPJS Ketenagakerjaan, oleh karena itu pihaknya diberi kesempatan oleh KPU Kota Depok untuk memberikan sosialisasi kepada seluruh PPK dan PPS se Kota Depok.
“Para petugas pemilu tersebut apabila terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian pada saat bekerja selama proses periode pemilu tahun 2024 seperti pada saat edukasi tentang pemilu di masyarakat, saat perhitungan suara, pencabutan alat peraga kampanye atau pada saat mereka bertugas selama dalam tahapan pelaksanaan pemilu,” ujarnya.
Seperti diketahui PPK merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU Kota Depok untuk menyelenggarakan pemilihan di tingkat kecamatan.
Sedangkan PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kota Depok untuk menyelenggarakan pemilihan di tingkat kelurahan, katanya.
Lebih lanjut, Achiruddin menjelaskan jika PPK dan PPS memiliki resiko kecelakaan kerja yang tinggi, dimana mereka harus melakukan aktivitas lapangan dan mobilitas yang tinggi dalam menjalankan setiap tahapan pemilu sehingga sangat penting untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Apabila terjadi kecelakaan kerja selama pelaksanaan tahapan pemilu maka kami akan menanggung seluruh biaya perawatan dan pengobatan nya sampai dengan sembuh,” jelasnya.
“Ini merupakan manfaat program jaminan kecelakaan kerja dan manfaat jaminan kematian berupa santunan yang akan diberikan kepada ahli waris sebesar Rp 42 juta ketika mengalami resiko meninggal dunia, sehingga petugas pemilu mendapat kepastian dan ketenangan dalam menjalankan tugasnya,” imbuhnya.
Pihaknya juga menghimbau agar seluruh PPK dan PPS Kota Depok segera untuk mendaftar menjadi peserta untuk mengantisipasi kejadian resiko kecelakaan kerja atau musibah meninggal dunia.
“Hal ini sebagai wujud negara hadir dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petugas pelaksana pemilu,” tandasnya.*