inilahdepok.id – Adanya informasi terkait pungutan atau sumbangan sebesar Rp 2,8 juta yang dilakukan oleh pihak SMKN 1 Depok guna memenuhi kebutuhan sekolah yang tak terpenuhi dari biaya operasional sekolah (BOS) disoroti oleh anggota Komisi D DPRD Depok, Ikravany Hilman.
Ikravany Hilman memang mendapatkan informasi tentang adanya pungutan di SMKN 1 Depok apalagi sempat viral di media sosial.
“Karena memang ada informasi ke kami terkait sumbangan ini jadi saya datang, meski SMK itu kan kewenangan dari provinsi, namun yang sekolah di sini kan juga warga Depok, sebagai anggota DPRD oleh karena itu saya klarifikasi ke sini,” ujarnya, Senin (11/9/2023).
Kemudian, dirinya menerangkan kepada seluruh wali murid jika tak ada sumbangan yang sifatnya itu wajib dan mengikat, namun kalau ada kebutuhan sekolah itu betul, jadi ada sumbangan yang sifatnya itu sukarela.
“Saya tadi telah dijelaskan dari pihak sekolah jika tak ada implikasi atau akibat terhadap proses belajar mengajar siswa perihal adanya sumbangan ini,” terangnya.
Lebih lanjut, Ikravany menuturkan, kalau itu adalah sumbangan maka hal tersebut tentu saja bersifat sukarela.
Menurutnya, kalau memang pihak sekolah memiliki kebutuhan-kebutuhan yang tak dibiayai oleh BOS, secara perundangan itu diperbolehkan untuk melakukan penggalangan dana.
“Yang pasti itu tidak boleh ada pungutan untuk sekolah negeri. Menurut saya walaupun hal ini jadi kewenangan provinsi kalau memang peduli pada anak-anak Depok yang sekolah di sini, pemerintah Kota Depok mengupayakan dong melalui CSR, perusahaan-perusahaan disini kan itu di bawah pembinaan Pemerintah Kota Depok, melalui CSR harusnya ini bisa bantu,” paparnya.
Ikravany juga menjelaskan, idealnya dari beberapa riset yang pernah dilakukan itu jika biaya pendidikan untuk anak SMA per siswanya sekitar Rp 6 juta, namun sekarang ini per siswa cuma dapat sekitar Rp 2 juta.
“Namun bukan berarti bahwa Pemerintah Kota Depok nggak bisa mengintervensi jika nggak bisa lewat APBD ya kan bisa melalui CSR,” tutupnya.