- F054952CEF20F0CD41E9111C0F7F3DC2

Ini Yang Akan Dilakukan Pemkot Depok Untuk Peringati Hari Tanpa Tembakau Sedunia

  • Bagikan
Ilustrasi tembakau. (Dok. Pixabay)

inilahdepok.id – Untuk memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) atau World No Tobacco Day yang jatuh pada tanggal 31 Mei, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok rencananya akan melakukan aksi simpatik.

Hal tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari tema kampanye HTTS pada tahun ini yakni ‘We Need Food, Not Tobacco’ (Kita Butuh Makanan, Bukan Tembakau).

Pemkot Depok juga mengimbau kepada seluruh kepala perangkat daerah, camat, lurah, kepala sekolah/madrasah dan kepala UPTD untuk menugaskan Tim Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dimasing-masing wilayah agar serentak melakukan aksi kampanye simpatik tersebut

Baca Juga :  Mohammad Idris Jadikan HUT Ke 24 Depok Sebagai Instrospeksi dan Evaluasi

Aksi simpatik tersebut akan dilakukan serentak pada HTTS di wilayah masih-masing.

“Dalam aksi ini kita akan melaksanakan pembinaan dan pengawasan di tujuh Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang tertera dalam Perda Kota Depok Nomor 2 tahun 2020 seperti di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, area tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat-tempat umum,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Mary Liziawati.

Setelah itu juga akan ada pembinaan dan pengawasan di area retail atau tempat penjualan rokok yang berada di wilayah kerja masing-masing.

Baca Juga :  Pemkot Depok Ajukan Stasiun Pondok Rajek Dioperasikan

Dalam kampanye itu juga akan dilaksanakan aksi penempelan stiker larangan merokok di lingkungan KTR.

“Lalu menginput hasil pengawasan dan pembinaan KTR di aplikasi Dashboard KTR lewat aplikasi website dashboard KTR yakni https://dashboardktr.id/auth/login,” jelasnya.

Kemudian juga akan melakukan pembinaan mengacu pada delapan indikator kepatuhan masyarakat yakni 7 No, 1 Yes.

Antara lain yakni tidak ada orang merokok, tidak terdapat ruangan khusus merokok, tidak tercium asap rokok, tidak terdapat asbak/ korek/pemantik, hingga tidak ditemukan puntung rokok.

Baca Juga :  DPAPMK Depok Sediakan Penitipan Anak Bagi ASN

Selanjutnya tidak ditemukan adanya indikasi merek atau sponsor, promosi dan iklan rokok di area KTR, tidak ditemukan penjualan rokok serta terdapat penanda atau rambu KTR.

“Untuk yang terakhir yaitu mendokumentasikan dan mengupload foto kegiatan melalui link https://bit.ly/KegiatanHTTS2023,” ucapnya.

Mary juga berharap, lewat kegiatan tersebut implementasi kepatuhan KTR di Kota Depok ini semakin baik.

Kolaborasi dan rasa tanggung jawab oleh seluruh stakeholder itu pun semakin meningkat.

“Kita tentu berharap penurunan angka perokok dan lingkungan ini akan semakin nyaman,” pungkasnya. (Hry)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *