- F054952CEF20F0CD41E9111C0F7F3DC2

Wali Kota Depok Keluarkan SE Larangan Kendaraan Dinas Untuk Mudik

  • Bagikan

inilahdepok.id – Wali Kota Depok, Mohammad Idris melakukan pelarangan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2023.

Wali Kota Depok kemudian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 593/214-BKD per tanggal 17 April 2023, untuk memperkuat larangan tersebut.

Dilansir melalui laman resmi Pemkot Depok, dalam SE tersebut dituliskan untuk memperhatikan ketentuan angka 6 SE Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya tanggal 30 Maret 2023.

Baca Juga :  Wali Kota Depok Ingatkan ASN Untuk Bekerja Tanpa Pamrih

Yang menyebutkan kepada Pimpinan Kementerian/ Lembaga/ Organisasi/ Pemerintah Daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.

Kemudian, mempertimbangkan bahwa hari libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H ditentukan selama 8 (delapan) hari dan adanya klausul pengamanan fisik kendaraan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST), penggunaan kendaraan dinas sesuai Pasal 306 dan Pasal 307 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, sehingga perlu ditingkatkan pengamanan fisik kendaraan dinas jabatan/operasional di lingkungan Pemkot Depok selama hari libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Baca Juga :  Kota Depok Targetkan 210.974 Balita Mendapat Imunisasi Polio

Sehubungan dengan hal itu, disampaikan bahwa kendaraan dinas jabatan/operasional roda 4 (empat) dan/atau roda 2 (dua) milik Pemkot Depok dilarang digunakan untuk sarana transportasi mudik lebaran.

Dan kepada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang/Pemegang Kendaraan Dinas sebagaimana diatur dalam BAST Penggunaan Kendaraan Dinas supaya melakukan pengamanan fisik kendaraan dinas yang berada di bawah penguasaan dan tanggung jawabnya selama hari libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Baca Juga :  Berikut Cara Daftar Pekan Lomba Pelajar Kota Depok

Kebijakan ini untuk dilaksanakan dan mendapat perhatian. (Hry)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *