- F054952CEF20F0CD41E9111C0F7F3DC2

PT Indocertes Bantah Lakukan Penyekapan Terhadap Pengusaha Depok

  • Bagikan

Inilahdepok.id- Pengusaha asal Depok Atet Handiyana Sihombing diduga menjadi korban penyekapan di salah satu hotel di Depok.

Dugaan penyekapan itu terjadi karena masalah tudingan penggelapan yang dilakukan Atet di PT Indocertes, perusahaan tempatnya bekerja sebagai direktur.

Namun hal itu dibantah oleh kuasa hukum PT Indocertes yang justru menuding Atet memutarbalikkan fakta.

“Selama ini bahwa yang bersangkutan merupakan pengusaha yang disekap terkait permasalaha hutang adalah cerita bohong dan penuh rekayasa yang dikarang untuk dapat memiliki uang perusahaan yang ada dalam penguasaannya,” kata kuasa hukum PT Indocertes, Ngarudi Hariman, Senin (31/1/2022).

Menurutnya Atet dengan sengaja membuat cerita bohong dengan tujuan tertentu.

Dia menjelaskan yang sebenarnya terjadi adalah Atet menggunakan uang perusahaan yang nilainya sebesar Rp 87 miliar ketika menjabat sebagai direktur.

Baca Juga :  Tujuh PK Golkar Kota Depok Diambil Alih DPD

Uang tersebut diberikan pihak perusahaan kepada Atet dalam bentuk mata uang asing dan diserahkan dalam beberapa termin.

“Saudara Atet selalu meminta dalam bentuk USD atau Dollar Singapur. Cash. Ada saksi yang memberikan. Kalau bukti hanya laporan saja dan ini diakui oleh Saudara Atet namun hanya Rp 42 miliar yang diakui. Versi Atet itu dua kali (diberikan) yaitu Rp 10 miliar dan sisanya. Dari pihak Indocertes itu catatan semua lengkap, berapa yang sudah dikeluarkan,” tukasnya.

Pihak perusahaan memberikan uang kepada Atet karena jabatannya sebagai direktur.

Selain itu juga, sambung Ngarudi, Atet selalu mengklaim bahwa dia adalah kerabat dari salah satu pejabat negara dan kerap menunjukkan senjata apinya di ruangan kerja.

Baca Juga :  Tanggapi Rencana Aksi Demo 11 April 2022, Adian Napitupulu: Aneh!

“Dia selalu show off pistolnya di meja. Otomatis teman-teman yang ada di perusahaan ini takut. Posisinya sebagai direktur utama, dia punya otority dan selalu bilang ke ibu (pemilik perusahaan) kalau butuh dana. Setelah dikonfirmasi ternyata semuanya bohong,” bebernya.

Pihak perusahaan pun melaporkan Atet ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan uang perusahaan.

Kemudian Atet ditetapkan sebagai tersangka pada November 2021. Namun hingga kini belum dilakukan penahanan.

“Waktu Polda Metro Jaya menetapkan sebagai tersangka, Atet dipanggil sebagai tersangka untuk diperiksa namun dia tidak datang. Yang menjad pertanyaan kami kenapa sudah ditetapkan sebagai tersangka terus dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka tidak datang. Harusnya ada upaya dilakukan jemput paksa karena statusnya sudah tersangka,” kata kuasa hukum PT Indicertes lainnya, Jun Fi.

Baca Juga :  Catat Ya, Inilah Link Pendaftaran PPDB SD di Depok

Terpisah, Atet Handiyana Sihombing mengatakan hingga kini dirinya mengaku belum mendapat panggilan.

Dia merasa ada kejanggalan dalam penetapan tersangka atas dirinya sehingga dilakukan pelaporan ke Biro Wasidik dan Bid Propam Mabes Polri.

“Kita diterima langsung sama Kabareskrim dan Kabid Propam dan disampaikan dari kronologis akhirnya diterima bahwa penetapan tersangka saya akan diperiksa oleh mereka,” katanya.

Kasusnya sendiri kini diambil alih oleh Mabes Polri terhitung sejak Jumat (28/1).

“Saya dikonfirmasi sebagai pelapor ke Bareskrim ke Biro Wasidik untuk gelar perkara atas penetapan tersangka. Nah atas dasar gelar perkara itu akhirnya kasus saya yag di Polda itu ditarik ke Bareskrim. Yang di Polres Depok juga begitu (ditarik ke Bareskrim),” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *