- F054952CEF20F0CD41E9111C0F7F3DC2

Uji Coba Pembukaan Tempat Wisata TMII Direncanakan Pada 17 September.

  • Bagikan
ilustrasi

Inilahdepok –  Kepala Humas Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Adi Widodo menyatakan rencana uji coba di pembukaan tempat wisata di TMII dilakukan pada 17 September 2021.

TMII adalah salah satu dari 20 tempat wisata yang direkomendasikan untuk uji coba saat pelaksanaan PPKM level 3.

“Uji coba akan dilakukan tanggal 17 September setelah selesai proses penilaian CHSE. Sejak tanggal 13-16 September sedang dilakukan penilaian untuk mendapatkan sertifikat CHSE dari Kemenparekraf,”ucap  Adi saat dihubungi, Selasa (14/9/2021).

Baca Juga :  Menikmati Keindahan dan Kehangatan Sembalun, Surga Kecil di Kaki Gunung Rinjani

Lanjut beliau, TMII sudah memiliki sertifikat CHSE namun saat ini sedang dievaluasi yang dilakukan setiap tahunnya dan nantinya dapat diperpanjang. saat uji coba berlangsung pengunjung harus menaati protokol kesehatan yang ada.

Lalu, anak di bawah umur 12 tahun dilarang mengunjungi TMII. Pengunjung juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

“Kapasitas yang diizinkan 25 persen, hingga dapat menampung 15 ribu pengunjung,” tuturnya.

untuk tiket dapat diakses pengunjung secara online atau di loket yang disediakan. Kemudian Adi menyatakan  bahwa belum semua wahana dibuka untuk pengunjung.

Baca Juga :  BPPD DPRD Kota Depok Kunjungi Kementrian Pariwisata

“Yang dibuka saat ini taman burung, taman reptilian komodo dan kereta gantung. Anjungan daerah hanya sebatas halaman, untuk rumah adat belum dibuka,” tutur dia.

Penerapan Ganjil Genap di TMII

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan menerapkan sistem ganjil-genap akan dilakukan di sejumlah lokasi wisata di wilayah PPKM level tiga ke bawah. tutur beliau, pemberlakuan sistem ganjil genap tersebut akan dilakukan setiap akhir pekan ini.

Baca Juga :  Inilah Tempat Wisata Asik di Kota Depok, Dijamin Gak Nyesel

“Penerapan ganjil genap akan diberlakukan pada daerah tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai Minggu pukul 18.00,” ucap Luhut dalam konferensi pers, Senin (13/9/2021).

Luhut menyebut bahwa hal tersebut untuk mengurangi jumlah wisatawan yang datang. Selain itu penerapan itu bentuk antisipasi peristiwa di Pantai Pangandaran  di pekan sebelumnya.

“Tujuannya untuk kita mengurangi kendaraan yang datang ke sana jadi supaya jangan sampai yang terjadi di kasus Pangandaran di minggu yang lalu di mana kondisi pengunjung luar biasa banyak,” ucapnya.

(op.id*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *