- F054952CEF20F0CD41E9111C0F7F3DC2

PPKM Darurat, Menko Luhut Jamin Pekerja Sektor Non-Esensial Tidak akan Dipecat

  • Bagikan
Ilustrasi

Inilahdepok.id, Jakarta – PPKM Darurat Jawa-Bali sudah mulai.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan menegaskan bahwa karyawan yang tidak bekerja di kantor untuk perusahaan sektor non-esensial dipastikan tidak diberhentikan dari tempat bekerja.

“Hari ini sejumlah jalan di wilayah Jabodetabek masih dipenuhi oleh mobilitas warga yang hendak bekerja dan menyebabkan kemacetan hingga menimbulkan kerumunan, baik dari perusahaan sektor esensial maupun non-esensial, ”

“Hal ini dilaporkan berdasarkan kejadian di lapangan oleh pihak yang bertugas. Oleh karena itu, Saya sebagai Koordinator PPKM Darurat memastikan agar karyawan yang tidak bekerja di kantor untuk perusahaan sektor non-esensial yang sedang menjalankan Work From Home (WFH) tidak dapat diberhentikan secara sepihak oleh Perusahaan atau dilakukan pemecatan,” kata Menko Luhut dalam konferensi pers secara virtual, Senin (05-07-2021) malam.

Terkait kebijakan tersebut, Menko Luhut memaparkan bahwa dirinya sudah berkoordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan untuk dapat mengeluarkan surat perintah.

Sehingga perusahan sektor non-esensial tidak memberhentikan karyawannya yang bekerja di kantor dan wajib memerintahkan seluruh karyawannya agar dapat bekerja dari rumah (WFH).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *