- F054952CEF20F0CD41E9111C0F7F3DC2

Salat Idul Adha Ditiadakan dan Takbiran Keliling Dilarang Tahun Ini

  • Bagikan
Pelaksanaan shalat gerhana bulan di Masjid Taman Firdaus, Kota Depok. Foto : Pakde Iyok

Inilahdepok.id – Pemerintah telah resmi melarang takbiran keliling dan meniadakan salat Idul Adha tahun ini.

Hal itu diungkapkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Ia menjelaskan selain melarang aktivitas takbir keliling dan meniadaan salat Idul Adha, pihaknya juga akan mengatur penyembelihan hewan kurban agar dilakukan di tempat terbuka dan dibatasi hanya dengan disaksikan oleh orang yang berkurban.

Kemudian, pembagian daging kurban yang biasanya menggunakan kupon akan diatur sehingga dilakukan pembagian secara door to door atau diantar langsung ke rumah masing-masing penerima.

“Saya kira inti dari hasil rapat ini akan kita turunkan menjadi Surat Edaran dan akan kita sebarluaskan. Terkait pembatasan di luar zona PPKM Darurat atau di luar Jawa Bali, kita juga sudah siapkan SE-nya dan nanti akan kita sebarkan melalui bantuan rekan-rekan media,” tutur Yaqut dikutip dari situs Kemenko PMK, Sabtu (3/7/2021).

Berdasarkan Fatwa MUI

Menyikapi keputusan pemerintah tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh menyebutkan bahwa berdasarkan fatwa MUI, prinsipnya ibadah kurban yang masuk kualifikasi ibadah mahdhah atau yang sudah ditentukan syarat dan rukunnya.

Maka apapun tujuannya tidak bisa disubstitusi atau diganti di luar jenis hewan yang sudah ditetapkan.

Lanjut Ni’am, untuk pelaksanaannya dapat dimitigasi dengan mencegah kerumunan dan memperketat protokol kesehatan sehingga meminimalisir potensi penularan.

Selain itu ialah optimalisasi tujuan dan hikmah dari penyembelihan dan pembagian hewan kurban untuk meningkatkan imunitas masyarakat.

Menurutnya, berdasarkan fatwa MUI No. 37/2019 terkait dengan pengawetan dan pendistribusian daging kurban dalam bentuk daging olahan, MUI menyarankan untuk dapat mengoptimalisasi pemanfaatan daging kurban seperti dalam bentuk kornet, daging rendang, dan sejenisnya serta didistribusikan secara merata.

“Untul yang terkait dengan pelaksanaan aktivitas ibadah, MUI mendukung kebijakan PPKM Darurat untuk mengendalikan penyebaran Covid-19. Atas dasar beberapa fatwa yang menjadi acuan, MUI juga sudah bersurat ke Pak Menko bahwa penutupan sementara masjid dan musala itu hanya untuk aktivitas ibadah yang bisa menimbulkan kerumunan,”

“Sedangkan untuk pemanfaatan masjid sebagai pusat edukasi dan penguatan potensi msayarakat seperti penyelenggaraan ibadah kurban bisa dilakukan di masjid tetapi harus memitigasi risiko kerumunannya,” pungkas Ni’am. ***

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *