Iniladepok.id – Perkembangan COVID-19 di Kota Depok masih di zona oranye atau resiko sedang. Hal ini berdasarkan dari situs data.covid19.go.id pertanggal 18 April 2021.
Sebagaimana arahan pemerintah pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Wali Kota Depok Mohammad Idris menerbitkan sejumlah ketentuan dalam pelaksanaannya.
Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 8.02/323/GT/2021, terdapat sejumlah ketentuan dalam PPKM di Kota Depok yang diberlakukan antara lain, membatasi tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work from Office (WFO) sebesar 50 persen dan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat. Kemudian, melakukan kegiatan belajar mengajar secara daring atau online.
Sementara untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, kontruksi indutri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen.
Dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Kegiatan restoran untuk makan atau minum di tempat sebesar 50 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB.