Inilahdepok- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok tetapkan DPT Pilgub Jabar sebanyak 1.155.477 pemilih. Hasil itu didapat dari Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Jumlah DPT ini berkurang sekitar 2.083 pemilih dibanding daftar pemilih sementara (DPS) yang ditetapkan KPU awal Maret lalu, yakni sebanyak 1.157.560 jiwa.
Ketua KPU Kota Depok, Titik Nurhayati mengatakan, berdasarkan hasil pleno, DPT Kota Depok sebanyak 1.155.477 pemilih. Rinciannya, Kecamatan Beji 91.173, Bojongsari 72.078, Cilodong 93.576, Cimanggis 146.905, Cinere 54.155, Cipayung 90.607, Limo 56.709, Pancoranmas 147.663, Sawangan 90.404,
Sukmajaya 160.813 dan Tapos 151.394. “Kami sangat berharap masyarakat Kota Depok terus mengikuti perkembangan tahapan pilgub Jabar, sehingga akhirnya nanti dapat menggunakan hak pilihnya 27 Juni 2018,” katanya.
Komisioner KPU Kota Depok, Nana Shobarna menambahkan, ini adalah hasil dari pleno DPSHP di tingkat kecamatan atau PPK. “Sudah sesuai step, karena memang sudah tahapannya di tingkat Kota,” katanya.
Dikatakan, bagi warga yang belum merekam ktp-el kemudian setelah penetapan DPT mereka melakukan perekaman. Setelah itu mereka memiliki surat keterangan (Suket). Dari Suket tersebut, kemudian ditunjukan saat hari H pencoblosan sama dengan KTP. “Nanti di (Tempat Pemungutan Suara) sesuai yang ada di alamat Suket,” tandasnya.
Sementara, Komisioner Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Depok, Elyas Tanta Ginting mengatakan, apa yang diplenokan merupakan hal sederhana. Karena, semuanya berangkat dari hasil pleno PPK. “Artinya basis data kami yang digunakan itu dari PPK. Yang menjadi pertanyaan dirinya, setelah pleno dari PPK yang menghasilkan angka DPSHP itu kok ada angka tambahan diproses tadi. Nanti, ini yang kami kejar, apakah itu ada di berita acara tambahan atau ketarangan itu. Kami akan melakukan koreksi hasil ini,” katanya.
Misalnya saja, kata dia, ada 1.000 pemilih yang sudah ditentukan, artinya harus ada 1.000 yang dibawa saat pleno. “Adanya pengurangan atau penambahan itu pun harus jelas, artinya ada riwayat bahwa ada yang meninggal atau penambahan. Tetapi angka DPSnya tidak berubah,” pungkasnya. (id/cz)