- F054952CEF20F0CD41E9111C0F7F3DC2

Pemkot Depok Keberatan Eksekusi Pasar Kemirimuka Oleh PN

  • Bagikan
Suasana salah satu sudut pasar kemirimuka kotadepok

Inilahdepok.id- Pemerintah Kota Depok besikap tegas dan keberatan terhadap rencana Pengadilan Negeri (PN) Depok yang akan mengesekusi Pasar Kemirimuka.Sebab lahan pasar tersebut merupakan aset negara, ada aset Pemerintah Kota Depok, dan menyangkut hajat orang banyak.Penegasan itu, Pemkot Depok meminta kepada PN untuk menunda esekusi. Bahkan, jajaran Pemkot Depok akan mengugat kembali PT. Petamburan.

“Pemerintah Kota Depok keberatan atas rencana pelaksanaan eksekusi Pasar Kemiri yang akan dilakukan PN Depok. Pak Walikota Depok sudah berkoordinasi dengan PN, bahkan pagi-pagi sudah ke sana sebelum aksi demo pedangang,” kata Wakil Walikota Depok Pradi Supriatna, usai menerima audensi para perwakilan pedangang Pasar Kemirimuka, Senin (16/4).

Pemerintah Kota Depok kata dia, akan berusaha untuk kepentingan hajat orang banyak.kata Pradi, untuk menyelesaikan permasalahan ini tentu keputusan lah yang bisa menyelesaikan sengketa lahan pasar tersebut di meja hijau. Artinya, pemkot akan mengugat kembali dengan bukti-bukti bari. “Sekali lagi kami (Pemkot) keberatan,” ucapnya.

Baca Juga :  Natal dan Tahun Baru, 44 Narapidana Rutan Kelas 1 Depok Mendapat Remisi

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Depok Nina Suzana mengatakan, keberatan Pemkot Depok atas keputusan esekusi Pasar Kemirimuka ada beberapa poin.

Terutama, adanya putusan PN Bogor no: 36/pdt/G/2009/PN.Bgr jo. Putusan pengadilan tinggi Bandung no: 256/pdt/2010/PT. Bdg jo.Putusan MA no: 695 K/pdt/2011 jo putusan MA no: 476 PK/pdt/2013 adalah putusan yang  non executable.

Sebab, sambung Nina karena Amar putusan angka 6 putusan PN Bogor tidak menyebutkan secara jelas mengenai obyek yang akan dieksekusi.

Lalu, status tanahnya sudah beralih menjadi tanah negara karena HGB no.68/Kemirimuka telah berakhir haknya pakai pada tanggal 4 Oktober 2008 lalu.

Selain itu, di atas tanah Pasar Kemirimuka telah berdiri bangunan yang dibiayai oleh APBD Depok dan terinventarisasi sebagai aset milik Pemkot Depok.

Baca Juga :  Pemkot Depok Akan Sosialisasikan Bahaya Anthrax ke DKM

“Aset itu dibangun Pemkot Depok, di mana pasca kebarakan  2005 telah melakukan pembangunan kembali terdiri ada blok D ada 115 los kios, blok 192 unit, dan F 188 unit ruko los,” sebut Nina.

Jadi apa bila ada penyitaan dan di esekusi dari pihak PN maka mereka melanggar Undang-Undang No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Dimana tegas dia, pihak manapun dilarang melakukan penyitaan.

Lanjut dia, terkati penetapan ketua PN Depok no. 04/Pen.Pdt/Del.Eks.Peng/2015/PN.Depok yang akan melaksanakan eksekusi atas putusan Pengadilan. Kata Nina, penetapan itu  bertentangan dengan hukum kerena melebihi amar putusan.

Bahkan,  PN Depok telah melakukan penafsiran sendiri atas amar putusan karena secara hukum tidak dibenarkan PN Depok melakukan penafsiran kembali atas putusan yang akan dieksekusi.

“Siapa pun harus taat kepada hukum. Pasar ini tidak bisa diesekusi apa lagi disita,” kata dia.

Baca Juga :  Walikota: Laporkan Saja Oknum PPDB ke Polisi

Dirinya menyakini bahwa tidak ada esekusi pasar. Dan pihak pemkot akan menguat kembali kerena ada bukti baru yakni permohonan peminjaman dokumen asli keputusan gubernur Jawa Barat. “Surat ini dikeluarkan pada 7 November 2012 lalu,” kata Nina.

Di dalam surat tersebut, tertulis bahwa Surat Keputusan Gubernur Jabar No.593.82/SK.216.S/AGR-DA/177-86 tanggal 26 Desember 1986.

Tentang persetujuan lokasi dan izin pembebasan tanah seluas lima hektar di Desa Kemirimuka, Kecamatan Beji, Kotif Depok, Kabupaten Daerah TIngkat II Depok untuk pembangunan pasar di Depok lama atas nama PT. Petamburan Jaya Raya.

“Lalu, ditambah lagi adanya surat keputusan gubernur jabar no.593.82/SK.3003.S/AGR-DA/289-89 tanggal 31 Maret 1989 tentang perpanjang masa berlaku surat Keputusan Gubernur Jabar tersebut ditujukan pada PT.Petamburan Jaya Raya,” sebut dia. (ctr/id)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *